Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Kabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud; dan
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf C dimaksud.
Koreksi Anda
