Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa:
1. sertifikat merek untuk produk Minyak Goreng Sawit kelas 29 (dua puluh sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
atau
2. persetujuan penggunaan merek untuk merek kolektif, dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Minyak Goreng Sawit dengan nomor KBLI 10435 dan/atau 10437;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan bagi yang sudah memiliki atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Minyak Goreng Sawit sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Minyak Goreng Sawit yang mencakup merek;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis (interaksi antar proses).
(2) Dokumen pendukung lain berupa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3, dengan lingkup kegiatan usaha industri Minyak Goreng Sawit dengan Nomor KBLI 10437 dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
(3) Dokumen pendukung lain berupa daftar peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 9, dikecualikan dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda
