Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status penanganan Pengaduan Masyarakat terdiri atas: a. status dalam proses, apabila permasalahan yang diadukan sedang dalam proses penanganan; dan b. status selesai, apabila permasalahan yang diadukan telah selesai ditangani dibuktikan dengan laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat. (2) Status penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengaduan masyarakat berkadar pengawasan disampaikan kepada Pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda