Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan hasil dari tindak lanjut Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara yang sistematik, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dan/atau saran tindak lanjut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perindustrian secara periodik setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan unit eselon 2 yang terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda