Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem aplikasi komputer.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data pengaduan:
1. nomor dan tanggal agenda;
2. tanggal pengaduan;
3. ruang lingkup pengaduan.
b. identitas pelapor:
1. nama;
2. alamat;
3. pekerjaan; dan
4. melampirkan fotocopy KTP atau identitas lainnya
c. identitas terlapor:
1. nama;
2. NIP;
3. alamat;
4. jabatan; dan/atau
5. asal unit kerja.
d. lokasi kasus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
