Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengaduan Masyarakat: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelayanan masyarakat; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar; d. kepegawaian; e. tatalaksana/regulasi; f. perumahan/pertanahan; dan g. pengaduan masyarakat lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda