Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengaduan Masyarakat:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. pelayanan masyarakat;
c. korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar;
d. kepegawaian;
e. tatalaksana/regulasi;
f. perumahan/pertanahan; dan
g. pengaduan masyarakat lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
