Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud; c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf C dimaksud; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf D untuk melaksanakan pengujian Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf D dimaksud.
Koreksi Anda