Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 28-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf C dimaksud; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf D untuk melaksanakan pengujian Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf D dimaksud.
Koreksi Anda
