Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan API-U melakukan: a. perubahan identitas Perusahaan API-U; b. perubahan kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri; c. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai importir; dan/atau d. penambahan komoditas dan/atau subkomoditas Produk Tekstil yang akan diimpor sebagai barang konsumsi, sebelum masa berlaku LHVIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) berakhir, Perusahaan API-U harus mengajukan VIU baru. (2) Dalam hal Perusahaan API-U mengajukan VIU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVIU yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVIU baru.
Koreksi Anda