Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri melakukan:
a. perubahan lokasi pabrik;
b. perubahan kapasitas produksi; dan/atau
c. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya, sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan VKI baru.
(2) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan VKI baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVKI yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVKI baru.
Koreksi Anda
