Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri melakukan: a. perubahan lokasi pabrik; b. perubahan kapasitas produksi; dan/atau c. diversifikasi produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya, sebelum masa berlaku LHVKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) berakhir, Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri harus mengajukan VKI baru. (2) Dalam hal Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan VKI baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVKI yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVKI baru.
Koreksi Anda