Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(2) Pengajuan permohonan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
1. data kemampuan produksi setiap mesin per hari;
2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya;
3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan/atau Produk Tekstil per jenis produk;
4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan;
5. jumlah penjualan di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
6. jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
1. nomor pokok wajib pajak;
2. Perizinan Berusaha;
3. data tenaga kerja;
4. data mesin dan peralatan produksi;
5. gambar alur proses produksi;
6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan:
a) memiliki/menguasai gudang bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau gudang hasil produksi;
dan/atau b) memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri atau bekerja sama dengan pihak lain;
7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
8. bukti pembayaran listrik 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
