Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (2) Pengajuan permohonan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: 1. data kemampuan produksi setiap mesin per hari; 2. jumlah produksi dan penggunaan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; 3. konversi penggunaaan bahan baku dan/atau bahan penolong Tekstil dan/atau Produk Tekstil per jenis produk; 4. jumlah rencana produksi dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun ke depan; 5. jumlah penjualan di dalam negeri dan tujuan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 1 (satu) tahun sebelumnya; dan 6. jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: 1. nomor pokok wajib pajak; 2. Perizinan Berusaha; 3. data tenaga kerja; 4. data mesin dan peralatan produksi; 5. gambar alur proses produksi; 6. surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan: a) memiliki/menguasai gudang bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau gudang hasil produksi; dan/atau b) memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri atau bekerja sama dengan pihak lain; 7. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan 8. bukti pembayaran listrik 3 (tiga) bulan sebelumnya. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda