Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
VIU dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi.
Koreksi Anda
