Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah tersedia dalam SINSW, Pelaku Usaha tidak melakukan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen. (2) Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh SINSW ke SIINas.
Koreksi Anda