Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal:
a. menerbitkan Pertimbangan Teknis; atau
b. menolak penerbitan Pertimbangan Teknis,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil;
b. kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dari Pelaku Usaha;
c. penyerapan lokal Tekstil dan/atau Produk Tekstil dari Pelaku Usaha; dan/atau
d. realisasi impor, ekspor, dan/atau produksi dari Pelaku Usaha.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menolak penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha.
(5) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.
Koreksi Anda
