Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan apabila Impor Produk Tekstil dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar. (2) Ketentuan mengenai impor Produk Tekstil oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda