Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masa penetapannya masih berlaku, tetap melaksanakan VKI dan/atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlaku penetapannya berakhir atau sampai dengan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
