Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masa penetapannya masih berlaku, tetap melaksanakan VKI dan/atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlaku penetapannya berakhir atau sampai dengan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda