Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus menyesuaikan dengan proses penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda