Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun ke depan.
Koreksi Anda
