Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha. (3) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda