Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau
b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha.
(3) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
