Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil adalah serat, benang, dan/atau kain.
2. Produk Tekstil adalah karpet, penutup lantai tekstil lainnya, pakaian jadi, aksesori pakaian jadi, dan/atau barang tekstil sudah jadi lainnya.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
6. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
7. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan industri menengah.
8. Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang berkedudukan di INDONESIA dan melakukan kegiatan usaha selain bidang usaha industri yang menggunakan Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk keperluan sendiri sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong.
9. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Persetujuan Impor adalah perizinan berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor.
12. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil.
13. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi dari Perusahaan Industri.
14. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VKI.
15. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan Perusahaan API-U dalam melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil.
16. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VIU.
17. Verifikasi Kemampuan IKM yang selanjutnya disebut VIKM adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor melalui PPBB.
18. Laporan Hasil VIKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pelaksanaan VIKM.
19. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
20. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
21. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
22. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan VKI dan VIU.
23. Perwakilan Resmi adalah badan usaha berbadan hukum yang berkedudukan di INDONESIA serta secara pembentukan entitas dan fungsinya bertugas untuk mewakili pelaku usaha atau pemilik merek di luar negeri, memegang lisensi dan/atau sublisensi, dan bertanggung jawab atas mereknya di INDONESIA.
24. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
25. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
27. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
