Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda