Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dicabut penunjukkannya.
Koreksi Anda