Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
IP yang terbukti menyalahgunakan fasilitas bea masuk atau melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dicabut fasilitasnya.
Koreksi Anda
