Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Surveyor dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak memperoleh imbalan jasa yang diperhitungkan berdasarkan standar biaya verifikasi sesuai rencana impor yang setinggi-tingginya sebesar 1% dari nilai impor.
(2) Standar biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(3) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada IP yang memanfaatkan fasilitas bea masuk, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
