Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan yang mendapatkan fasilitas bea masuk wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan surveyor dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Surveyor wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
