Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan yang mendapatkan fasilitas bea masuk wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan surveyor dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Surveyor wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda