Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi Industri dilakukan melalui tiga tahap, yaitu Tahap Verifikasi Awal, Tahap Verifikasi Produksi, dan Tahap Verifikasi Akhir.
(2) Tahap Verifikasi Awal terdiri dari :
a. Pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. Pemeriksaan lapangan;
c. Penyusunan laporan hasil verifikasi;dan
d. Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri.
(3) Tahap Verifikasi Produksi terdiri dari :
a. Pemeriksaan terhadap realisasi importasi hampir mencapai 50%;
b. Penyusunan Laporan hasil Verifikasi Produksi; dan
c. Penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Produksi.
(4) Tahap Verifikasi Akhir terdiri dari :
a. Pemeriksaan terhadap realisasi importasi hampir mencapai 100% atau pada saat menjelang periode pemberian fasilitas berakhir;
b. Penyusunan Laporan Hasil Verifikasi; dan
c. Penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Akhir.
(5) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) disampaikan kepada Menteri Perindustrian cq.
Direktur Jenderal Pembina Industri.
(6) Ketentuan teknis pelaksanaan dan tata cara Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
