Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan industri yang memanfaatkan fasilitas bea masuk wajib memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri.
(2) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Surveyor.
(3) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat mengajukan pemanfaatan fasilitas bea masuk kepada Departemen Keuangan cq.
Direktur Jenderal Bea Cukai.
Koreksi Anda
