Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2012 tentang Penujukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Plastik-Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) secara wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda