Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPT-SNI dan Sertifikat Hasil Uji (SHU) Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) yang telah diterbitkan pada tanggal 20 November 2012 sampai dengan diundangkan Peraturan Menteri ini, masing-masing oleh LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2012, dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda