Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilan Tangki Air dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id