Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang telah menerbitkan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) dan tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini, harus mengalihkan surveilan Tangki Air dimaksud sesuai dengan SPPT-SNI yang telah diterbitkan pada salah satu LSPro yang ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri harus telah mengkoordinasikan pelaksanaan pengalihan SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) SPPT-SNI Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
