Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PLASTIK – TANGKI AIR SILINDER VERTIKAL – POLIETILENA (PE) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
