Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOREK API GAS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Korek Api Gas; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Korek Api Gas; c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Korek Api Gas; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf D untuk melaksanakan pengujian Korek Api Gas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 27-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id