Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOREK API GAS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Korek Api Gas;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Korek Api Gas;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf C untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Korek Api Gas; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf D untuk melaksanakan pengujian Korek Api Gas.
Koreksi Anda
