Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 27-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2-2006) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M- IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi (SNI 01-3140.2-2006) Secara Wajib diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. 2. Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 2a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2a Ketentuan Pasal 2 bagi : a. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) Lampiran I Peraturan Menteri ini dan Laboratorium Penguji dengan nomor urut 1 (satu) sampai dengan 11 (sebelas) Lampiran II Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan 23 Nopember 2010; dan b. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk sebagimana dimaksud pada nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Peraturan Menteri ini dan Laboratorium Penguji dengan nomor urut 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) Lampiran II Peraturan Menteri ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda