Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib.
Koreksi Anda
