Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG.
Koreksi Anda