Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal yang diterbitkan berdasarkan SNI 02-2801-1998 wajib disesuaikan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) SPPT-SNI Pupuk Anorganik Tunggal yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 02-1760-2005, 02-0086-2005, 02-3769-2005, 02- 3776-2005 atau 02-2805-2005 dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
