Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Anorganik Tunggal impor yang diperoleh dari proses hibah kepada Pemerintah INDONESIA harus sesuai dengan mutu SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Jaminan kesesuaian mutu terhadap Pupuk Anorganik Tunggal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium uji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda
