Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi Sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurub b dilakukan berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 1 (satu) b melalui pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai SNI yang berasal dari: a. dalam negeri pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan; atau b. impor pada setiap lot produksi di tiap kali pengapalan dengan ketentuan: 1. harus dilampiri dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji / Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan: 1) nama dan alamat perusahaan; 2) nama laboratorium penguji; 3) tanggal pengujian; 4) metode pengujian; 5) hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat laboratorium penguji tersebut berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asian Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)) dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri; dan 6) Berita Acara Pengambilan Contoh;atau 2. yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji dan LSPro terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda