Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Sistem 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan:
a. pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Tunggal sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu SNI lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Pupuk Anorganik Tunggal dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
