Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan dan diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
