Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan dan diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Pasal.id