Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku terhadap Pupuk Anorganik Tunggal sebagai berikut:
a. merupakan bahan kimia dan memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS yang diberlakukan SNI Pupuk Anorganik www.djpp.kemenkumham.go.id
Tunggal secara wajib, yang dipergunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong dalam proses produksi suatu produk industri yang memiliki atau menggunakan standar tersendiri;
b. sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan;
c. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan atau pengawasan SPPT-SNI; atau
d. penggunaannya di luar sektor pertanian.
(2) Impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan/atau
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan.
Koreksi Anda
