Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Anorganik Tunggal; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang; dan c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Tunggal curah.
Koreksi Anda