Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Anorganik Tunggal;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang; dan
c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Tunggal curah.
Koreksi Anda
