Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Pupuk Anorganik Tunggal pada Jenis Produk dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
Jenis Pupuk Anorganik Tunggal No. SNI Pos tarif / HS
1. Pupuk Urea SNI 2801:2010
3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005
3102.21.00.00
3. Pupuk Tripel Super Fosfat SNI 02-0086-2005 ex. 3103.10.90.00
4. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) SNI 02-3769-2005 ex. 3103.10.90.00
5. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 ex. 3103.90.90.00
6. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005
3104.20.00.00
(2) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pupuk yang hanya mengandung satu unsur kimia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pupuk Urea merupakan pupuk tunggal buatan yang mengandung unsur hara utama, nitrogen berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2;
b. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) merupakan pupuk buatan berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4 yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang, atau disebut sebagai pupuk ZA (Zwavelzuur Ammoniak);
c. Pupuk Tripel Super Fosfat merupakan pupuk buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari reaksi batuan fosfat dengan asam fosfat sehingga dihasilkan senyawa dengan komponen utama mono kalsium fosfat, Ca(H2PO4)2;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) merupakan pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat yang komponen utamannya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat, Ca(H2PO4)2;
e. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian merupakan bahan baku galian yang sebagian besar mengandung mineral kalsium fosfat berasal dari batuan yang diproses menjadi bubuk (powder) yang dipergunakan secara langsung dalam pertanian dan dalam aplikasinya bisa dimodifikasi dalam bentuk bubuk, butiran dan granular;dan
f. Pupuk Kalium Klorida (KCl) merupakan pupuk tunggal yang mengandung unsur hara kalium, berbentuk serbuk, butiran atau gelintiran dengan rumus kimia KCl, atau yang disebut sebagai pupuk MOP (Muriate of Potash);
(3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk Anorganik Tunggal dalam kemasan dan curah.
(4) Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan;
e. Peternakan; dan
f. Kehutanan.
Koreksi Anda
