Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan pemberian bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
