Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang membidangi perindustrian di Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id