Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
