Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id