Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan. (2) Peralatan dan atau mesin yang telah diserahterimakan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara untuk mendapatkan persetujuan penghibahan. (3) Pelaksanaan penghibahan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id