Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap permohonan;
b. tahap seleksi;
c. tahap pengecekan dan kajian kebutuhan;
d. tahap kesepakatan;
e. tahap pengadaan; dan
f. tahap penyerahan bantuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sekurang-kurangnya studi kelayakan dan Kerangka Acuan Kegiatan.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
