Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap permohonan; b. tahap seleksi; c. tahap pengecekan dan kajian kebutuhan; d. tahap kesepakatan; e. tahap pengadaan; dan f. tahap penyerahan bantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sekurang-kurangnya studi kelayakan dan Kerangka Acuan Kegiatan. (3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id