Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan secara optimal.
(2) Apabila bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dimanfaatkan secara optimal, bantuan tersebut dialihkan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan asas biaya-manfaat (cost and benefit).
Koreksi Anda
