Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan bagi industri/unit/lembaga yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menunjang pelaksanaan peta panduan pengembangan: 1. Klaster industri prioritas; 2. Industri unggulan; 3. Kompetensi inti industri Kabupaten/Kota; dan atau 4. One Village One Product (OVOP). b. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri di wilayah tertinggal, perbatasan, pasca bencana dan atau pasca konflik; c. yang merupakan percontohan pengembangan teknologi (pilot project) untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya lokal; atau d. pengembangan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah. (2) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok usaha bersama (KUB) atau koperasi; b. unit pelayanan teknis/Common Service Facilities; atau c. sentra industri. (3) Pemberian bantuan kepada selain penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan b. permohonan diajukan oleh Pemerintah Daerah setempat yang ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati didukung dengan dokumen yang lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id