Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan bagi industri/unit/lembaga yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menunjang pelaksanaan peta panduan pengembangan:
1. Klaster industri prioritas;
2. Industri unggulan;
3. Kompetensi inti industri Kabupaten/Kota; dan atau
4. One Village One Product (OVOP).
b. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri di wilayah tertinggal, perbatasan, pasca bencana dan atau pasca konflik;
c. yang merupakan percontohan pengembangan teknologi (pilot project) untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya lokal; atau
d. pengembangan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
(2) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok usaha bersama (KUB) atau koperasi;
b. unit pelayanan teknis/Common Service Facilities; atau
c. sentra industri.
(3) Pemberian bantuan kepada selain penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan
b. permohonan diajukan oleh Pemerintah Daerah setempat yang ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati didukung dengan dokumen yang lengkap.
Koreksi Anda
