Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Teks Saat Ini
(1) Program peningkatan kemampuan industri lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan melalui pemberian bantuan peralatan dan atau mesin.
(2) Bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan melalui Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pemberi bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
